THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 03 Maret 2010

HUKUM NIKAH SIRI

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;

حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas.

Rabu, 13 Januari 2010

MENGAPA SAYA HARUS TUNTAS MATA PELAJARAN TIK..???

Pada saat sekarang ini yang serba modern dan dipenuhi dengan berbagai alat-alat canggih dan ilmu-ilmu tekhnologi yang jauh lebih maju dari sebelumnya, dengan manfaat yang lebih banyak pula. seperti contohnya HP,komputer, Laptop, dan lain sebagainya. Maka saya jua harus lebih memperluas pengetahuan saya agar bisa mengoprasikan semua media elektronik yang serba canggih pada saat sekarang ini. pelajaran yang mempelajari tentang cara-cara ini adalah pelajaran TIK (Tekhnologi Informasi dan Komunikasi), yang juga akan membantu saya untuk terjun ke masa depan yang penuh dengan tekhnologi canggih seperti saat ini.
TIK sangat berperan penting dan bermanfaat bagi kehidupan saya dan orang lain. Banyak anak sekarang yan sudah mengenal internet mulai dari maha siswa, SMA, SMP, danbahkan SDpun sudah ada yang bisa mengoprasikan komputer dan bisa juga bermain-main dengan yang namanya internet.
Yang menjadi topik pada artikel ini yaitu "MENGAPA SAYA HARUS TUNTAS MAtA PELAJARAN TIK..???" ya karena dengan tuntasnya mata pelajaran TIK, saya bisa menguasai temtang berbagai ilmu yang mempalajari komputer dan internet yang akan membawa kesuksesan bagi kita jika bersungguh-sungguh dalam mempelajarinya. TIK juga bisa mempermudah kita untuk mencari pekerjaan kelak kalau sudah dewasa, maanfat lain dari TIK adalah bisa dengan mudah berbisnis meelalui internet. maka dari iu SAYA HARUS TUNTAS 100% MATA PELAJARAN TIK demi mencapai cita-cita yang gemilang dan SUXES . Amien.....

Tugas TIK kategori 2

SUKA DUKA BELAJAR TIK DI SMANSA SUMENEP

Sebelum saya masuk SMANSA, mungkin saya hanyalah seorang yang tidak berguna, karena pengetahuan saya tentang komputer (TIK) sangatlah kurang, namun saya juga termasuk orang yang sngat beruntung karena bisa masuk dan diterima di SMANSA ini.
Saya senang sekali belajar TIK di SMANSA karena di sini saya bisa mempunyai banyak pengetahuan tentang mengoperasikan komputer dan bahkan bisa memper banyak jaringan atau teman melalui internet yang diajarkan teman-teman saya di SMANSA, seperti FB dan sebagainya.
Di zaman sekarang ini komputer sangatlah penting, maka dari itu saya berharap SMANSA Sumenep bisa meningkatkan mutu pendidikan. Terutama pelajaran TIK, karena dengan itulah siswa bisa lebih gampang mengerjakan tugas di internet. Apalagi pada pelajaran kali ini siswa diajarkan untuk membuat blog yang berfungsi sebagai sarana untuk siswa mengeluarkan ide-idenya, bakat-bakat yang dimlikinya dan karya-karya anak SMANSA sendiri.
Semooga SMANSA lebih baik lagi karena diSMANSA saya dan teman-teman bisa lebih mengenal apa yang di namakan internet, yang dulunya teman-teman tidak tau menau tentang komputer sekarang temen-temen bisa sukses mengoprasikannya. sekaran teman-teman serin mengunakan komputer untuk internetan, FB, ngisi blog, dan menampilkan karya-karyanya yang bisa di posting diblognya siswa sendiri.
Duka yang saya rasakan saat belajar TIK ini adalah pada saat ini saya tidak bisa tuntas semesteran dan mendapatkan tugas untuk membuat artikel seperti saat ini, tetapi dengan tugas inilah saya akan lebih giat belajar untuk mencapai ketuntasan.
TIK sangat berarti buat kehidupan pada saat sekarang ini, yang bisa membawa kita pada kesuksesan dalam hidup kita yan sangat berarti di masa depan kita nanti. Terima kasih kepada pak miko yang telah mengajarkan saya banyak hal tenttang TIK, semoga apa yang bapak ajarkan pada saya mendapatkan balsan dari Allah SWT. Amien........




Sabtu, 02 Januari 2010

SHALAWAT


Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Say-yidina Muhammad yang telah Engkau penuhi hatinya dengan keagungan-Mu, dan telah Engkau penuhi matanya dengan sifat keindahan-Mu, sehingga ia menjadi senang-gembira, terbantu dan tertolong; juga kepada keluarganya dan para sahabatnya. Limpahkanlah pula kesejahteraan yang banyak kepada mereka semuanya. Segala puji bagi Allah atas semua itu."

Penjelasan:
Abû 'Abdullah Al-Nu'mân pernah bermimpi melihat Nabi Saw., lalu ia bertanya, "Ya Rasulullah, shalawat manakah yang paling utama?
Beliau menjawab, "Katakanlah...(lalu Baginda Nabi menyebutkan shalawat ini)."
Ada lagi cerita lainnya tentang shalawat ini, seperti yang disebutkan di dalam kitab Dalâ'il al-Khayrât.


Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu,semoga Engkau melimpahkan shalawat kepada Sayyidina Muham-mad, kepada seluruh nabi dan rasul, serta kepada keluarga dan sahabat mereka semuanya; serta semoga Engkau mengampuni dosa-dosaku yang telah lalu dan Engkau memelihara diriku dari dosa- dosa yang tersisa."

Penjelasan:
Shalawat ini berasal dari Sayyid Ibrâhîm Al-Matbulî


Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah kepada Sayyidina Muhammad, yang pemaaf dan penyayang,. serta yang mempunyai akhlak yang agung; juga kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan isteri-isterinya di setiap saat sebanyak jumlah semua yang baru dan yang lama."

Penjelasan:
Shalawat ini lebih dikenal dengan sebutan shalawat Al-Ra'ûf al-Rahîm. Sayyid Ahmad Al-Shâwî mengatakan, "Shalawat ini termasuk sighat shalawat yang paling mulia. Oleh karena itu, seyogyanya diperbanyak membacanva."


Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah kepada Sayyidina Muhamad dan kepada ke-luarganya, sebanyak jumlah nikmat Allah dan karunia-Nya."

Penjelasan:
Shalawat di atas lebih dikenal dengan sebutan shalawat Al-In'âm. Khasiatnya adalah seperti yang dikatakan oleh Sayyid Ahmad Al-Shâwî, yakni membuka pintu kenik-matan dunia dan akhirat bagi pembacanya, sementara pahalanya tidak terhingga.


Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada cahaya yang berkilau, bulan yang memancar, purnama yang naik, hujan yang melimpah, pertolongan yang luas, kekasih yang menolong, Nabi yang membuat undang-undang, Rasul yang menjelaskan, orang yang diperintah yang taat, kawan bicara yang mendengarkan, pedang yang tajam, hati yang khusyuk, mata yang mengucurkan airmata, yakni Sayyidina Muhammad; juga kepada keluarganya dan anak-anaknya yang mulia; kepada sahabat-sahabatnya yang agung; serta kepada para pengikutnya diantara ahli sunnah dan Islam."


Artinya: "Ya Allah limpahkanlah shalawat dan salam, kepada Sayyidina Muhammad, shalawat yang dengannya dituliskan garis-garis, dilapangkan dada, serta dimudahkan segala urusan, berkat rahmat dari-Mu, duhai Tuhan Yang Maha Pengampun, serta kepada keluarga dan para sahabatnya."


Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Sayyidina Muuhammad dan orang-orang yang menolongnya, sebanyak jumlah apa yang Engkau ketahui dari permulaan urusan sampai akhirnya, serta kepada keluarga dan Sahabat-sahabatnya."

Penjelasan:
Shalawat ini dan dua shalawat sebelumnya (no. 67 dan 68) bersumber dari Sayyid Ahmad Al-Rifâ'i ra. dan termasuk shalawat Al-Jawâmi' al-Kawâmil (kumpulan kesempurnaan).
Dikatakan bahwa, barangsiapa yang membacanya (yang mana saja dari ketiganya) sesudah salat shubuh atas niat dan keinginan apa saja, niscaya akan diperolehnya dengan izin Allah.


Artinya: "Ya Allah, dengan-Mu aku bertawassul, dari-Mu aku meminta, kepada-Mu dan karena-Mu dan karena-Mu-bukan karena sesuatu Diri-Mu aku rindu. Aku tidak meminta dari-Mu selain Diri-Mu dan tidak meminta dari-Mu kecuali kepada-Mu.
Ya Allah, aku bertawassul kepada-Mu dalam perkenan itu dengan wasilah, yang teragung dan keutamaan yang ter-besar; yakni Sayyidina Muhammad, manusia pilihan, orang yang suci dan diridhai, serta Nabi pilihan. Dengannya aku memohon kepada-Mu agar Engkau memberikan shalawat kepadanya dengan shalawat yang bersifat abadi, lestari, dan mandiri; serta bersifat Ilahiyah dan Rabbaniyah, dimana ia menyaksikan bagiku hal itu di dalam mata ke-sempurnaanya dengan kesaksiannya makrifat terhadapanya; juga kepada keluarganya dan para saha-batnya. Sebab, Engkaulah penolong atas itu. Tiada upaya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar. "


Artinya: "Ya Allah limpahkanlah shalawat atas Ahmad, utusan-Mu. Aku memohon kepada-Nya, ya Allah, dengannya, dan dengannya aku memohon kepada-Mu; agar Engkau melimpahkan shalawat kepadanya; dengan shalawat yang hakiki, untuk mengkhususkan dengannya, yang umum dalam seluruh kesatuan huruf dan nama serta dalam seluruh tingkatan akal dan ilmu; dengan shalawat yang berkesinambungan, yang tidak mungkin dipisahkan dengan cara dicoba atau sara lainnya, bahkan mustahil secara akal maupun naqli; juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Limpahkanlah pula kesejahteraan yang banyak kepadanya."

Penjelasan
Shalawat ini dan shalawat sebelumnya berasal dari sumber yang sama yaitu, dari 'Arif Rabbanî, Sayyid Muhammad Wafâ' Al-Syadzili r.a., yang saya nukil dari kitab Masâliku al-Hunafâ'.



Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah Shalawat, Salam, dan berkah, kepada orang yang karenanya seluruh alam menjadi mulia; limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah kepada Sayyidina Muhammmad yang Engkau tampakkan dengannya petunjuk kebajikan, limpahkanlah shalawat, salam dan berkah kepada Sayyidina Muhammad yang telah menjelaskan bagian terkecil dari Al-Quran, limpahkanlah Shalawat, salam, dan berkah kepada Sayyidina Muhammad, pemimpin orang-orang terkemuka dan penyebab keberadaan setiap manusia, dan limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah kepada Sayyidina Muhammad yang membangun tiang-tiang syariat bagi alam manusia dan jin, yang menjelaskan perilaku tarekat bagi orang-orang yang bertanya, dan yang merumuskan ilmu-ilmu hakikat bagi orang-orang arif
Limpahkanlah ya Allah, shalawat, salam, dan berkah kepadanya dengan shalawat yang sesuai dengan kedu-dukannya yang mulia dan derajatnya yang tinggi. Lim-pahkanlah kesejahteraan yang banyak dan selalu. Ya Allah, ya Rahman, ya Rahim.
Ya Allah, limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah kepada Sayyidina Muhammad yang telah menghiasi mah-ligai hati, menampakkan rahasia yang gaib, dan pintu semua yang dipinta. Limpahkanlah ya Allah, shalawat dan salam kepadanya selama matahari menyinari alam Lim-pahkanlah shalawat, salam, dan berkah kepada orang yang telah mengucapkan kepada kami dengan ban-tuannya, kedermawanan. Ya Allah, ya Rahman, ya Rahim.
Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, dengan shalawat yang mendekatkan orang-orang jauh diantara kami ke hadirat Rabbaniyah, dan membawa orang-orang yang dekat dari kami ke maqam ilahiah yang tidak berujung. Limpahkanlah ya Allah, sha-lawat kepadanya dengan shalawat yang melapangkan dada, memudahkan urusan, dan menyingkap tabir, serta limpahkanlah pula kesejahteraan yang banyak, sampai Hari Kiamat. Amin."

Penjelasan
Shalawat di atas adalah yang dipakai oleh Sayyid Mushtafa Al-Bakrî dl saat mengakhiri wirid-nya yang dikenal dengan Wird al-Sikhr.


Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Sayyidina Muhammad dengan semua shalawat yang Engkau sukai baginya, dan dalam setiap waktu yang Engkau sukai atasnya.
Ya Allah, limpahkanlah kesejahteraan kepada Sayyidina Muhammad dengan semua kesejahteraan yang Engkau sukai baginya, dan dalam setiap waktu yang Engkau sukai atasnya, Shalawat dan salam semoga selalu (tercurah) menurut keabadian-Mu, sebanyak jumlah yang Engkau ketahui, setimbang dengan apa yang Engkau ketahui, se-penuh apa yang Engkau ketahui, dan sebanyak tinta ka-limat-Mu, serta berlipat-lipat ganda dari itu.
Ya Allah, bagi-Mu-lah pujian dan syukur sebanyak itu pula, atas semua itu dan di dalam semua itu; juga kepada ke-luarganya, sahabat-sahabatnya dan saudara-saudaranya."

Penjelasan
Shalawat ini berasal dari Sayyid Murtadhâ Al-Zubaydi.



Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Sayyidina Muhammad, dengan shalawat yang menjadi pintu yang disaksikan bagi kami di sisi Allah, dan yang menjadi tirai yang tertutup di sisi musuh-musuhnya juga kepada keluarga dan para sahabatnya."


Artinya: "Ya Allah, aku memohon dengan asma-Mu yang agung yang tertulis dari cahaya Wajah-Mu yang Maha-tinggi dan Mahabesar; yang kekal dan abadi, di dalam kalbu Rasul dan Nabi-Mu, Muhammad; aku memohon dengan asma-Mu yang agung dan tunggal dengan kesatuan yang manuggal, yang Maha Agung dari kesatuan jumlah, dan yang Maha Suci dari setiap sesuatu -dan dengan hak Bismillâhirrahmânirrahîmi, Qul Huwallâhu ahad, Allâhu al-Shamad, lam Yalid walam Yûlad, walam Yakun lahu Kufwân Ahad, semoga Engkau melimpahkan shalawat kepada junjungan kami, Muhammad, rahasia kehidupan yang ada, sebab terbesar bagi yang ada, dengan shalawat yang menetapkan iman dalam hatiku, dan mendorongku agar menghafalkan Al-Quran, memberikan pemahaman bagiku dari ayat-ayatnya, mem-bukakan bagiku dengannya cahaya surga dan cahaya nikmat, serta cahaya pandangan kepada wajah-Mu yang mulia, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Limpahkan pula salam sejahtera kepadanya."